fraksipan.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kumala Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan.

Menurut Okta, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen dalam layanan telekomunikasi. Ia menilai kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kuota internet yang hangus meski telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya. “Kami mengapresiasi langkah Komdigi yang menerbitkan surat edaran larangan kuota internet hangus. Ini merupakan tindak lanjut yang sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap hak-hak konsumen,” kata Okta.

Okta sendiri dikenal sebagai salah satu anggota DPR RI yang konsisten menyuarakan persoalan kuota hangus. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap menyoroti praktik penghangusan kuota yang dinilai merugikan pelanggan dan meminta pemerintah serta operator telekomunikasi menghadirkan skema yang lebih adil bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan terbaru Komdigi menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan karena kehilangan kuota yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir. “Kuota yang sudah dibeli masyarakat adalah hak konsumen. Karena itu, tidak seharusnya hak tersebut hilang begitu saja. Kehadiran aturan ini menjadi bentuk perlindungan nyata kepada pelanggan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat penuh dari layanan yang mereka bayar,” ujarnya.

Legislator PAN tersebut juga meminta seluruh operator telekomunikasi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus dijalankan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menjadi formalitas. “Saya mendorong seluruh operator untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghindari atau menunda implementasi kebijakan ini. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Okta meminta Komdigi melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. “Kami juga mendorong Komdigi untuk tegas memberikan peringatan dan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi aturan. Jangan sampai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini hanya berhenti di atas kertas. Harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” katanya.

Okta menilai kebijakan larangan kuota hangus menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Ia berharap implementasi aturan tersebut dapat berjalan efektif sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. “Pada akhirnya, yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas layanan yang sudah mereka bayar, dan negara harus memastikan hak tersebut terpenuhi,” pungkasnya.