fraksipan.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI melalui program Lapor PAN menerima pengaduan Nenek Saudah, seorang lansia asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang menjadi korban kekerasan setelah menolak aktivitas penambangan emas ilegal di atas tanah ulayat miliknya. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari upaya Fraksi PAN mendorong perlindungan hukum dan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat adat yang menghadapi konflik terkait pengelolaan sumber daya alam.
Peristiwa yang dialami Nenek Saudah bermula ketika ia mendatangi kawasan Sungai Batang Sibinail, sekitar 300 meter dari rumahnya, untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Dalam perjalanan, Nenek Saudah diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan warga sekaligus perlindungan hak masyarakat atas tanah ulayat.
Laporan yang masuk melalui Lapor PAN tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz. Arisal menegaskan bahwa laporan tersebut perlu mendapat penanganan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat adat, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proporsional,” ujar Arisal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut konflik pertambangan ilegal dan perlindungan masyarakat adat yang perlu dilihat secara komprehensif.
Sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan melalui Lapor PAN, Fraksi PAN DPR RI melalui Komisi XIII mendorong penanganan kasus tersebut melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Fraksi PAN juga mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait agar proses penanganan kasus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mengajak Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta LPSK untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus ini agar berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Arisal.
Fraksi PAN menilai kehadiran negara penting untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak maupun rasa aman ketika menyampaikan keberatan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk lansia dan masyarakat adat, juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum. Melalui Lapor PAN, Fraksi PAN DPR RI berupaya memastikan setiap laporan masyarakat tidak berhenti sebagai pengaduan, tetapi mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Fraksi PAN DPR RI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus Nenek Saudah dan mendorong penyelesaian yang berkeadilan, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.