fraksipan.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dalam menggagalkan peredaran 16 kilogram narkoba yang tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
Namun demikian, Sarifuddin menyoroti fakta bahwa barang haram dalam jumlah besar tersebut bisa lolos dari bandara asal, meski fasilitas keamanan dan alat deteksi telah tersedia.
“Bagaimana bisa bandara yang dilengkapi alat deteksi, tetapi barang terlarang seperti narkoba bisa lolos. Ini harus menjadi pertanyaan serius dan perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sarifuddin Sudding saat podcast di Kantor Radar Palu, Rabu (29/4/2026).
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu, keberhasilan pengungkapan di Palu memang patut diapresiasi. Namun, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti hanya pada penangkapan kurir semata.
Ia menegaskan pentingnya membongkar jaringan besar yang berada di balik peredaran narkoba lintas daerah tersebut.
Sarifuddin menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan jaringan terorganisir dalam distribusi narkoba, terutama melihat pola pengiriman yang dinilai sangat rapi dan sistematis.
“Ini sangat berbahaya. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam jaringan narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pejabat negara dan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Menurutnya, sudah ada sejumlah contoh pejabat maupun aparat yang terseret kasus serupa, mulai dari perwira tinggi hingga kepala kepolisian daerah.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Sarifuddin dikenal aktif menyoroti isu penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba.
Dalam sejumlah rapat kerja bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), ia sebelumnya juga menyoroti posisi Sulawesi Tengah yang masuk tiga besar nasional dalam prevalensi penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena Sulawesi Tengah dinilai rawan menjadi jalur masuk narkoba, terutama melalui wilayah pesisir dan jalur laut di kawasan Indonesia Timur.
Sarifuddin menegaskan Komisi III DPR RI meminta ketegasan aparat, mulai dari Polri, BNN, Bea Cukai hingga pemerintah daerah, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas narkoba.
“Jangan hanya pengguna yang ditangkap. Bandar besar, backing, dan jaringan internasional juga harus dibongkar. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan langkah pencegahan di Sulawesi Tengah mengingat wilayah tersebut memiliki garis pantai yang panjang dan banyak jalur masuk yang rawan dimanfaatkan sindikat narkoba internasional.
“Kalau Sulawesi Tengah sudah berada di urutan ketiga nasional, maka komitmen pemberantasan harus ditingkatkan dan dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.