fraksipan.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, meminta Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap jujur terkait polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudding sebagai respons atas pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, narasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi saat proses pembahasan undang-undang tersebut berlangsung.
Sudding menilai Jokowi tidak seharusnya melempar tanggung jawab kepada DPR dan meminta agar mantan presiden itu berbicara secara terbuka kepada publik.
“Sudahlah, enggak usahlah selalu menjaga membuat pencitraan apa, menjaga ini dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” tegas Sudding dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Sudding, jika ditelusuri secara lebih dalam, gagasan revisi UU KPK justru berasal dari pihak Istana. Namun dalam prosesnya, DPR diminta menjadi pihak yang menginisiasi pengajuan revisi tersebut.
“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” ujar Sudding kepada wartawan.
Ia menjelaskan, revisi UU KPK tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan presiden. Hal itu, kata dia, terlihat dari langkah pemerintah saat itu yang mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Selain itu, Jokowi juga menugaskan perwakilan pemerintah untuk ikut membahas pasal-pasal dalam revisi UU KPK bersama DPR hingga proses pembahasan selesai.
“Nah itu kan berarti pada ketika itu Jokowi setuju dong dalam pembahasan undang-undang sampai diparipurnakan,” ucapnya.
Sudding juga menyoroti keputusan Jokowi yang tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut tidak menghapus tanggung jawab presiden dalam proses pembentukan undang-undang.
Ia menilai Jokowi memahami bahwa meskipun tidak menandatangani, undang-undang tersebut tetap berlaku secara otomatis sesuai ketentuan konstitusi.
“Kenapa dia tidak tanda tangan? Supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Ini kan hanya politik akal-akalan saja,” kata Sudding.
Karena itu, Sudding berharap polemik mengenai revisi UU KPK dapat dilihat secara objektif oleh publik dengan memahami seluruh proses politik dan legislasi yang terjadi saat itu.