fraksipan.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum di Lampung dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (17/4/2026).

Menurut Sudding, pembaruan kedua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional. Ia menekankan bahwa paradigma hukum yang baru tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan korektif dan berkeadilan.

“Saya kira kunjungan kerja spesifik ini untuk melihat kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, sebagai bagian dari transformasi fundamental dari sistem hukum kolonial menuju pendekatan yang lebih korektif. Namun, masih diperlukan aturan turunan agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Sudding.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan pemaparan dari Polda Lampung dan jajaran kejaksaan, masih terdapat sejumlah kebutuhan regulasi lanjutan. Kebutuhan tersebut mencakup peraturan pemerintah maupun aturan teknis di internal lembaga, seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara itu mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum di daerah tetap mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun kesiapan pelaksanaan di lapangan.

“Karena itu, kami berharap aparat di Lampung mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” pungkasnya.