fraksipan.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, rangkaian kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi.

“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan.

Sudding secara khusus menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 30 hingga 50 santriwati dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pesantren.

Menurut informasi yang beredar, mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu. Para korban diduga mengalami tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren apabila tidak menuruti permintaan pelaku.

“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas Legislator PAN tersebut.

Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara cepat, sensitif terhadap korban, dan tanpa ruang kompromi.

“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ujarnya.

Selain kasus di Pati, Sudding juga menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, pola yang muncul dalam berbagai kasus tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban.

“Ini bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” ucapnya.

Sudding kemudian mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.

“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.

“Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sudding meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menerapkan sistem asrama, diperketat. Menurutnya, pengawasan administratif saja tidak cukup untuk menjamin keamanan peserta didik.

“Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” jelasnya.

Politisi asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menyambut baik langkah Kementerian Agama yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren bermasalah tersebut. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan di Indonesia.

“Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang belajar yang aman, pembentukan akhlak, dan perlindungan bagi anak-anak bangsa,” tutupnya.