fraksipan.id – Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa tata kelola industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) harus kembali pada amanat konstitusi, yakni menjadikan sumber daya air sebagai aset negara untuk kemakmuran rakyat, bukan semata ruang bisnis bagi perusahaan besar.
Saleh menilai praktik pengelolaan air oleh sejumlah perusahaan AMDK saat ini masih jauh dari nilai-nilai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Prabowo dengan lantang dalam pidatonya, bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah sumber kekuatan ekonomi bangsa. Salah satunya adalah air,” ujar Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian dan perusahaan-perusahaan AMDK, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Regulasi Sudah Ada, Namun Dinilai Belum Berjalan Optimal
Saleh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebenarnya telah mengatur soal pengelolaan, penggunaan, hingga konservasi air. Namun implementasinya dinilai masih normatif dan belum memberikan dampak signifikan bagi penguatan ekonomi masyarakat di sekitar sumber air.
Menurutnya, industri AMDK yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja belum tentu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
“Ada perusahaan dengan 100 hingga 10 ribu pegawai, tapi kita belum tahu apakah pola kerja dan manfaat ekonominya sudah sesuai ketentuan pemerintah. Jangan-jangan tenaga kerja itu hanya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, bukan bangsa,” tegas Saleh.
Komisi VII Bentuk Panja Standarisasi AMDK
Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI menyampaikan rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Standarisasi AMDK, usulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi PDIP, Evita Nursanty. Pembentukan Panja ini bertujuan memperkuat tata kelola, pengawasan, serta mitigasi dampak lingkungan dari industri AMDK.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari PLT Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika.
“Kami sangat mendukung. Industri AMDK harus melayani kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan dampak lingkungan, seperti plastik dan pengeboran air tanah,” ujar Putu.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk Water Forum untuk menyinergikan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber air yang profesional dan berkelanjutan.
Dorongan untuk Memastikan Air Tetap Menjadi Hak Rakyat
Pembentukan Panja diharapkan memastikan kebijakan pengelolaan air tetap berpihak pada rakyat. Tugasnya antara lain menyinkronkan regulasi, memperkuat pengawasan terhadap sumber bahan baku air, serta memastikan dampak lingkungan dapat diminimalkan.
Saleh kembali menegaskan bahwa air adalah sumber kehidupan dan kekayaan strategis yang harus dikelola negara demi kesejahteraan rakyat.