fraksipan.id – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Saleh Daulay, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih progresif dalam mengelola investasi dana haji guna meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Dewan Pengawas BPKH pada Kamis (12/2).
Saleh menekankan bahwa prinsip utama pengelolaan dana haji adalah menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dengan tetap menjaga keamanan dana tersebut agar tidak hilang. Menurutnya, hasil investasi tersebut merupakan hak sepenuhnya dari jemaah dan harus dikembalikan kepada mereka secara adil.
Fokus pada Nilai Manfaat Jemaah
Dalam pernyataannya, Saleh menyoroti pentingnya transparansi dalam pembagian nilai manfaat melalui sistem rekening individu atau virtual account. Ia menegaskan bahwa jemaah yang menyetorkan dana lebih besar atau lebih awal berhak mendapatkan nilai manfaat yang proporsional dengan nilai investasinya.
"Pokoknya Bapak cari uang sebanyak-banyaknya... kalau ada manfaatnya kembali ke dia (jemaah). Itu sebetulnya bukan reward, bukan subsidi, memang uang dia. Berhak dia mendapatkan itu," ujar Saleh di hadapan Badan Pelaksana BPKH.
Transparansi Kendala dan Penataan Regulasi
Selain masalah profitabilitas, Saleh juga meminta BPKH untuk bersikap jujur dan terbuka mengenai kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk hambatan birokrasi antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Ia mensinyalir adanya tumpang tindih kewenangan yang menghambat kelincahan BPKH dalam melakukan investasi.
"Kalau dalam proses pencarian uang semacam itu ada kendala-kendala, Bapak sampaikan. Terlalu diawasi sama Dewas? Atau masa investasi begini harus persetujuan Dewas? Itu kita catat," tegasnya.
Revisi UU untuk "Peradaban Haji"
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Baleg DPR untuk menyusun draf undang-undang yang akan menata ulang tata kelola perhajian di Indonesia. Saleh menyatakan bahwa revisi regulasi ini tidak ditujukan untuk kepentingan personal atau sektoral, melainkan untuk kepentingan jangka panjang bangsa Indonesia.
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah menempatkan fungsi Dewan Pengawas sesuai porsinya agar tidak menghambat kinerja eksekutif Badan Pelaksana dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru bagi dana haji.