fraksipan.id - Pengelolaan lingkungan hidup di Kawasan Industri MM2100, Bekasi, Jawa Barat, mendapat sorotan serius. Transparansi dalam pengelolaan limbah dinilai masih belum optimal, padahal kawasan ini merupakan salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia.

Kawasan Industri MM2100 (Megalopolis Manunggal Industrial Development) yang berlokasi di Cikarang Barat, Bekasi, merupakan kawasan industri terpadu hasil kolaborasi Jepang melalui Marubeni Corporation dan Indonesia melalui Argo Manunggal Group sejak 1990. Kawasan ini dikenal sebagai pusat manufaktur premium yang menaungi berbagai sektor strategis seperti otomotif, elektronik, dan logistik.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lingkungan, khususnya limbah, saat memimpin pertemuan dengan otoritas Kawasan Industri MM2100 dan Kementerian Lingkungan Hidup di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Ia menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan dalam program PROPER, di mana sebagian besar masih berada pada level kepatuhan minimum atau peringkat biru.

Menurut Putri, kondisi tersebut memunculkan keraguan terhadap komitmen keberlanjutan para pelaku industri di kawasan tersebut. PROPER sendiri merupakan sistem penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan peringkat mulai dari emas hingga hitam, yang terbagi dalam kategori ketaatan dan beyond compliance.

“Persoalan lingkungan di MM2100 kian mendesak menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran limbah B3 ke badan air yang berdampak pada kesehatan warga,” ujar Putri.

Ia juga menyoroti salah satu perusahaan di kawasan tersebut, yakni PT NSK Bearing Manufacturing Indonesia. Sebagai pelaku industri besar, perusahaan ini dinilai memiliki potensi risiko pencemaran yang tinggi, baik dari emisi udara maupun limbah cair dan padat, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang ketat dan terukur.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tengah menjadi perhatian publik terkait proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat intervensi pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu internal perusahaan, melainkan dapat berdampak pada standar keselamatan lingkungan jika pengelolaan limbah tidak dilakukan oleh pihak yang kompeten.

“Ketidakadilan dalam proses tender berpotensi mengancam kualitas pengelolaan limbah, yang pada akhirnya dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.

Komisi XII DPR RI, lanjut Putri, berkomitmen untuk memastikan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal serta efektivitas sistem pemantauan emisi di seluruh kawasan MM2100. Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka memperkuat regulasi serta mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan bahwa kegiatan industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus bertanggung jawab secara ekologis.