fraksipan.id – Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, mengecam keras kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai “alarm serius” bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Pasha, jumlah tersangka yang cukup banyak mengindikasikan bahwa kekerasan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan diduga berlangsung secara sistematis dan berulang.
Krisis Standar dan Pengawasan
Pasha menilai ada kesenjangan besar antara tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak dengan kualitas pengawasan yang tersedia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ia mengungkap sejumlah persoalan mendasar di tingkat nasional.
Sebanyak 44 persen daycare belum memiliki izin operasional, sementara yang memiliki izin resmi baru mencapai 30,7 persen. Dari sisi legalitas, hanya 13,3 persen yang berbadan hukum, dan sekitar 20 persen belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, kualitas sumber daya manusia juga menjadi sorotan, dengan 66,7 persen tenaga pengasuh belum tersertifikasi.
"Sekitar 75 persen keluarga Indonesia membutuhkan layanan pengasuhan alternatif. Artinya, kebutuhan tinggi tidak diimbangi kualitas dan pengawasan yang memadai," ujar Pasha dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2026).
Dorong Standarisasi Nasional
Mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut menilai lemahnya perlindungan anak berakar dari proses rekrutmen pengasuh yang tidak ketat dan minim pelatihan. Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera menerapkan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) secara menyeluruh.
Mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, Pasha menekankan pentingnya penerapan prinsip child safeguarding bagi seluruh tenaga yang terlibat dalam layanan pengasuhan anak.
Minta Penindakan dan Evaluasi Total
Pasha juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan, termasuk penutupan daycare yang terbukti melanggar aturan. Ia meminta negara memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta keluarganya.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penindakan. Ini harus menjadi momentum pembenahan total agar setiap anak Indonesia mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan terlindungi," tegasnya.