fraksipan.id – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI.
Menurut Okta, keputusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender, karena memastikan perempuan memiliki ruang nyata dalam proses pengambilan keputusan politik di parlemen.
“Putusan MK ini adalah langkah maju untuk politik Indonesia. Ini bukan hanya tentang memenuhi angka 30 persen, tetapi tentang memastikan perempuan benar-benar terlibat dan berkontribusi dalam arah kebijakan bangsa,” ujar Okta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap komisi, badan, dan panitia khusus (pansus) di DPR RI wajib memiliki sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, baik di tingkat anggota maupun pimpinan. Kebijakan afirmatif tersebut dinilai sebagai upaya konkret untuk menghapus ketimpangan struktural dan memperkuat representasi politik perempuan di lembaga legislatif.
Sejalan dengan pernyataan Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, Okta menilai bahwa kehadiran perempuan di posisi strategis akan memperkaya perspektif dan meningkatkan sensitivitas kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat.
“Fraksi PAN selalu berkomitmen membuka ruang setara bagi kader perempuan. Kami percaya, kehadiran perempuan di pimpinan AKD bukan hanya simbol, tapi kekuatan substantif yang akan memperkuat kerja parlemen,” jelas Okta, yang juga merupakan satu-satunya legislator perempuan dari Daerah Pemilihan Banten III.
Politikus PAN itu juga menegaskan pentingnya peningkatan partisipasi perempuan di DPR RI, mengingat proporsi penduduk perempuan di Indonesia mencapai 142 juta jiwa atau sekitar 49,6 persen dari total populasi nasional.
“Dengan jumlah sebesar itu, sudah sepatutnya suara dan aspirasi perempuan memiliki tempat yang kuat dalam proses legislasi dan pengawasan di DPR,” tegasnya.
Okta berharap, keterwakilan perempuan di DPR RI akan terus meningkat hingga mencapai target 30 persen, sesuai dengan semangat afirmasi politik nasional. Ia juga mendorong agar sinergi antara partai politik, fraksi, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diperkuat untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif.
“Putusan MK ini adalah tonggak penting menuju politik yang lebih inklusif. Sekarang saatnya seluruh pihak menjadikannya gerakan nyata — memberikan ruang, kepercayaan, dan dukungan agar perempuan bisa memimpin dan membawa dampak nyata untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Apakah kehadiran lebih banyak perempuan di kursi pimpinan DPR akan membawa perubahan nyata dalam kebijakan publik? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!