fraksipan.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Sudian Noor, menggagas program bertajuk “Satu Desa Satu Muzaki” sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat desa dalam menunaikan kewajiban zakat serta mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Program ini diresmikan dalam kegiatan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat yang digelar di Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (28/7/2025). Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat yang profesional dan berbasis kompetensi.

Dalam sambutannya, Sudian Noor menyampaikan bahwa program tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan kini mulai terealisasi sebagai langkah konkret memperkuat jaringan muzakki di desa-desa. Ia berharap, setiap desa memiliki setidaknya satu muzakki potensial yang aktif berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Setiap desa memiliki tokoh-tokoh yang secara ekonomi sangat mampu, seperti pengusaha beras, tekstil, perkapalan, BBM, perkebunan, hingga pertambangan. Tapi pertanyaannya, apakah mereka sudah menunaikan zakatnya? Dan kalau pun sudah, apakah zakat itu sudah tepat sasaran?” ungkapnya.

Politikus PAN dari Kalimantan Selatan ini juga menekankan pentingnya pemahaman yang lebih luas mengenai zakat. Menurutnya, masyarakat masih banyak yang memaknai zakat hanya sebatas 2,5 persen dari harta simpanan, padahal terdapat berbagai jenis zakat lainnya seperti zakat pertanian dan pertambangan yang belum banyak disosialisasikan.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya Undang-Undang Zakat sebagai regulasi yang lebih kuat dalam pengelolaan zakat nasional. Menurutnya, sebagai bagian dari rukun Islam, zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dan perlu dimaksimalkan agar dapat memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan umat.

“Zakat adalah pilar penting dalam Islam. Sudah saatnya negara memberikan perhatian lebih serius dengan menghadirkan payung hukum yang kuat untuk pengelolaan dan distribusinya,” tegasnya.

H. Sudian Noor turut mengapresiasi dukungan dari BPKH dalam menyukseskan kegiatan pelatihan dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia guna memperluas jangkauan dakwah zakat dan memperkuat sistem sosial berbasis keumatan.