fraksipan.id — Pakar pemilu Wahyudin Noor Aly alias Goyud menilai demokrasi Indonesia masih berada pada tahap prosedural dan belum menyentuh aspek substantif, meski biaya penyelenggaraan pemilu mencapai angka fantastis, sekitar Rp70 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Goyud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama para pakar terkait desain dan permasalahan pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (3/2/2026).

Menurut Goyud, besarnya anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya berbanding lurus dengan kualitas hasil pemilu. Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap kecewa terhadap kinerja para pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih.

“Demokrasi kita ini masih prosedural, belum substantif. Biayanya luar biasa besar, tapi hasilnya belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas perubahan teknis seperti penataan daerah pemilihan (dapil) dalam menyelesaikan persoalan mendasar demokrasi. Bagi Goyud, kualitas demokrasi justru ditentukan oleh kualitas calon yang terpilih, bukan semata-mata oleh desain sistem pemilu.

Dalam kesempatan itu, Goyud menyoroti sistem rekapitulasi suara berjenjang yang dinilainya berdampak pada kelelahan ekstrem petugas pemilu. Ia mengaitkan pola rekapitulasi tersebut dengan banyaknya penyelenggara yang meninggal dunia pada Pemilu 2009 dan 2019.

“Rekapitulasi yang melompat dari TPS ke PPK membuat beban kerja sangat berat. Padahal di tingkat desa dan kelurahan ada penyelenggara yang seharusnya dilibatkan,” katanya.

Tak hanya itu, Goyud juga mengkritik inkonsistensi metode pencoblosan yang dinilai tidak menunjukkan arah modernisasi demokrasi. Ia mendorong keberanian untuk mulai mempertimbangkan penggunaan e-voting sebagai bagian dari pembaruan sistem pemilu.

Soal logistik, Goyud menyinggung penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2019 yang menurutnya tidak mencerminkan keamanan dan nilai penting suara rakyat.

Di akhir pernyataannya, Goyud menekankan perlunya mekanisme peningkatan kualitas calon kepala daerah dan pejabat publik, termasuk gagasan penerapan semacam fit and proper test agar pemilu tidak sekadar menjadi ajang berbasis modal, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan kompeten.