fraksipan.id — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pembagian kewenangan antar-lembaga serta kejelasan arah peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai perlu dipetakan secara matang sejak awal agar tidak memicu tumpang tindih aturan di kemudian hari.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Danantara, dan DSI.
Abdul Hakim menekankan bahwa penyusunan RUU ini harus tetap selaras dengan kerangka hukum perdagangan yang sudah berjalan saat ini. "Tentu berkaitan dengan nanti ketika kita merumuskan Undang-Undang Komoditas Strategis ini, berkaitan dengan tata niaga tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tanpa merubah atau menggantikan daripada undang-undang existing yang udah ada," kata Abdul Hakim.
Salah satu hal krusial yang dipertanyakan Abdul Hakim adalah batas kewenangan setelah dibentuknya Dewan Komoditas Strategis Nasional. Ia meminta ketegasan mengenai siapa yang bertindak sebagai pemegang kendali utama (leading sector) ketika suatu komoditas telah ditetapkan sebagai komoditas strategis. "Apakah nanti itu kewenangannya menjadi di bawah Dewan Komoditas Strategis Nasional atau akan tetap di bawah Kemenko yang berkaitan? Seperti yang tadi Bapak sampaikan, ada kemungkinan berkaitan dengan Kemenko Perekonomian atau mungkin nanti berkaitan dengan Kemenko Pangan," ujarmya.
Selain masalah koordinasi kementerian, posisi PT DSI juga tak luput dari kecermatan legislator asal Jawa Timur ini. Saat ini, PT DSI bertindak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Namun, Abdul Hakim menilai peran DSI saat ini masih sangat terbatas pada aspek administratif dan pemeriksaan teknis (checker). Kondisi tersebut diperkirakan akan berubah ketika Bursa Mineral resmi terbentuk mengacu pada Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026. Abdul Hakim menilai DSI tidak bisa lagi sekadar menjadi perantara, melainkan harus bertransformasi menjalankan fungsi yang lebih strategis dalam ekosistem pasar komoditas.
"Kalau melihat sekarang ini kan tidak jauh berbeda seperti checker dan administrasi saja. Dan saya membayangkan ketika undang-undang ini terbit, kemudian bursa mineral seperti di Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 bursanya sudah jadi, apakah DSI ini tetap menjalankan fungsi PP 24 Tahun 2026 atau bertransformasi menjadi semacam lembaga clearing atau lembaga kustodian nantinya? Jadi lembaga pencatatan," ungkap Politisi muda PAN tersebut.
Ia menegaskan, pemetaan fungsi dan pembenahan kelembagaan sejak awal sangat diperlukan. Langkah ini penting agar keberadaan bursa komoditas tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan mampu menciptakan tata kelola komoditas strategis nasional yang lebih transparan, kuat, dan terintegrasi.[ms]