fraksipan.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, melontarkan kritik terhadap proses hukum yang menjerat Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam rapat terbatas bersama Kapoksi di Gedung DPR RI pada hari Senin,30 Maret 2026. Ia menilai penanganan kasus tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif di Tanah Air.
Endang menegaskan, kreativitas anak muda seharusnya dirangkul, bukan justru terhambat oleh pendekatan hukum yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, sektor kreatif kini menjadi salah satu jalan keluar dalam menekan angka pengangguran.
"Menurut saya ini adalah tindakan yang dapat mematikan kreativitas anak muda. Kreativitas anak muda ini harus didukung dan didorong karena ini merupakan sebuah profesi di mana pemerintah sedang galak-galaknya menurunkan angka pengangguran," ujar Endang di Senayan.
Ia juga menyoroti cara aparat penegak hukum dalam menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Endang mempertanyakan dasar penilaian terhadap produk kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, meski proses produksinya melibatkan keahlian, peralatan khusus, dan latar belakang pendidikan tertentu.
"Saya tidak mengerti bagaimana aparat penegak hukum menghitung cara penghitungan kerugian negaranya, sementara barang dan jasa itu tidak ada harga bakunya. Lah, parameternya apa nih untuk menentukan kerugian negaranya?" tegasnya.
Menutup pernyataannya, Endang menyampaikan dukungan terhadap kesimpulan rapat Komisi III DPR RI. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan.
"Saya yakin nanti mungkin Majelis Hakim akan melakukan putusan, mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI juga merumuskan sejumlah poin terkait penanganan kasus Amsal Kristi Sitepu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Komisi menekankan pentingnya penegakan keadilan substantif dibanding sekadar pendekatan formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.
Secara substansi, Komisi III menilai pekerjaan kreatif videografer tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak tepat jika langsung dianggap terjadi penggelembungan harga. Proses kreatif seperti penyusunan ide, editing, cutting, hingga dubbing dinilai tidak bisa diposisikan tanpa nilai ekonomi.
Selain itu, Komisi III menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar pemenjaraan. Dalam kasus ini, dengan nilai kerugian Rp202 juta, pengembalian kerugian dinilai lebih relevan untuk dioptimalkan sejak awal.
Komisi juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif, terutama jika pendekatan hukum lebih menitikberatkan pada pemidanaan.
Lebih lanjut, Komisi III menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya vonis ringan, dengan memperhatikan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku industri kreatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai bentuk perhatian, Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar Amsal Kristi Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin.