fraksipan.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menilai gagasan tersebut justru berpotensi membawa Indonesia mundur ke masa lalu dan mengulang kesalahan sejarah.
Sikap tersebut disampaikan Endang dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), menanggapi berkembangnya diskursus publik mengenai struktur dan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan.
“Di ruang publik saat ini banyak yang mendiskusikan masalah struktur dan kedudukan Polri, bahkan ada yang mendorong agar Polri diubah menjadi sebuah kementerian,” ujar Endang dalam rapat tersebut.
Endang menegaskan bahwa secara konstitusional Polri merupakan lembaga independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri sebagai lembaga independen telah berjalan dengan baik selama lebih dari dua dekade terakhir.
Ia mengingatkan pengalaman sejarah pada masa Orde Baru, ketika Polri dijadikan alat represif kekuasaan. Pemisahan Polri pada tahun 2000 dan penguatan kedudukannya pada 2002 disebut sebagai komitmen besar bangsa untuk membangun profesionalisme aparat penegak hukum.
“Selama lebih dari 25 tahun, struktur ini terbukti kokoh. Mengubahnya kembali adalah bentuk regresi kebijakan yang justru mengulang kesalahan masa lalu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endang menyoroti anggapan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian muncul akibat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, kesalahan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kegagalan institusi secara keseluruhan.
Ia memaparkan data sepanjang 2025 yang menunjukkan adanya ribuan sidang kode etik, ratusan pemberhentian, serta ratusan aduan terkait hak asasi manusia. Namun, angka tersebut justru dinilai sebagai bukti bahwa sistem pengawasan internal Polri bekerja.
“Pelanggaran oknum adalah persoalan pengawasan, bukan kegagalan institusi. Menggeneralisir kesalahan oknum sebagai kegagalan institusi adalah logika yang keliru. Yang harus diperbaiki adalah oknumnya, bukan institusinya diubah,” jelas Endang.
Atas dasar itu, Endang menegaskan komitmen PAN untuk tetap menjaga Polri sebagai lembaga independen yang berada langsung di bawah Presiden, bukan menjadi bagian dari kementerian.
“Kami tidak sepakat dan menolak jika Polri diubah menjadi kementerian. Polri harus tetap sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Ini adalah komitmen negara hukum yang harus dijaga,” pungkasnya.