fraksipan.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edison Sitorus, menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Ibu Saudah. Ia menilai kehadiran Kementerian HAM sejauh ini masih sebatas rekomendasi, tanpa langkah konkret yang benar-benar dirasakan oleh korban.
Hal tersebut disampaikan Edison dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Menurutnya, negara harus hadir secara nyata dalam setiap peristiwa pelanggaran HAM, bukan hanya melalui pernyataan normatif.
“Saya melihat selama ini yang muncul hanya rekomendasi. Belum ada bukti konkret yang benar-benar dirasakan oleh korban,” tegas Edison dalam rapat tersebut.
Edison mempertanyakan langkah nyata Kementerian HAM dalam mengawal kasus Ibu Saudah, termasuk mekanisme perlindungan terhadap korban serta upaya pemulihan hak-hak yang dilanggar. Ia menilai, tanpa tindakan langsung di lapangan, kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam penegakan HAM akan terus melemah.
Selain itu, Edison juga menyinggung peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilainya perlu diperkuat, terutama dalam hal kewenangan penyidikan. Fraksi PAN, kata dia, mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang HAM agar lembaga penegak HAM memiliki daya paksa yang lebih kuat dalam menangani kasus-kasus serupa.
Dalam konteks anggaran, Edison mengingatkan agar pagu yang dialokasikan kepada Kementerian HAM dapat diimbangi dengan kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM.
“Anggarannya cukup besar, tentu harapannya kerja di lapangan juga maksimal dan terasa hasilnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Edison menegaskan, kasus Ibu Saudah harus menjadi momentum evaluasi bagi Kementerian HAM dalam menyusun langkah strategis ke depan, agar penanganan pelanggaran HAM tidak berhenti pada dokumen dan rekomendasi, melainkan berujung pada keadilan dan pemulihan nyata bagi korban.