fraksipan.id - Menjelang tahun 2026, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai langkah strategis untuk mencegah dan memitigasi dampak perubahan iklim yang kian meluas di Indonesia.
Eddy menilai tahun 2025 seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama karena dampak perubahan iklim semakin nyata dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik kelas menengah maupun kelompok ekonomi lemah.
“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim, di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau. Dampaknya, periode tanam dan panen petani menjadi tidak beraturan,” ujar Eddy dalam keterangan resmi, Kamis (25/12).
Ia juga menyoroti kondisi nelayan pesisir yang semakin terdesak akibat banjir rob yang terus terjadi. Menurutnya, fenomena ini memperlihatkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman jangka panjang, melainkan krisis yang sedang berlangsung.
“Paling nyata adalah bencana hidrometeorologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di Bali, banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, banjir bandang menyebabkan ribuan korban jiwa. Ini harus diantisipasi segera,” tegasnya.
Karena itu, Eddy menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa RUU tersebut telah berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Saya bersyukur RUU Pengelolaan Perubahan Iklim berhasil menjadi Prolegnas Prioritas 2026. Namun perjuangan belum selesai. Kita harus mempercepat pembahasannya agar segera disahkan menjadi undang-undang,” kata Eddy.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menilai, UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Kami mendorong UU ini secara tegas menegaskan komitmen negara dalam menghadapi perubahan iklim melalui pembangunan berkelanjutan serta penegakan hukum terhadap segala bentuk perusakan lingkungan,” lanjutnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum PAN tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap UU Pengelolaan Perubahan Iklim dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi daerah untuk menyusun kebijakan turunan, termasuk peraturan daerah (Perda).
“Penanganan perubahan iklim membutuhkan langkah yang taktis, koordinatif, dan responsif. Tidak boleh ada hambatan birokrasi. Koordinasi antar-kementerian serta antara pusat dan daerah harus diperkuat,” jelas Eddy.
Secara khusus, Eddy menyebut tahun 2025 sebagai wake up call bagi seluruh elemen bangsa untuk bersatu mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
“Saya mengajak pemerintah, akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama mendorong RUU ini segera dibahas. Saya terbuka terhadap seluruh masukan publik demi lahirnya undang-undang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.