fraksipan.id – Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu akhirnya berujung pada putusan bebas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, sekaligus menjawab polemik panjang yang sempat menyita perhatian publik, khususnya kalangan industri kreatif.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, sebelumnya telah mengkritisi proses hukum dalam kasus ini. Ia menilai pendekatan yang digunakan berpotensi menghambat kreativitas anak muda, terutama ketika karya kreatif dinilai menggunakan parameter yang tidak relevan.

"Menurut saya ini adalah tindakan yang dapat mematikan kreativitas anak muda. Kreativitas anak muda ini harus didukung dan didorong karena ini merupakan sebuah profesi di mana pemerintah sedang galak-galaknya menurunkan angka pengangguran," ujar Endang di Senayan.

Ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara oleh aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

"Saya tidak mengerti bagaimana aparat penegak hukum menghitung cara penghitungan kerugian negaranya, sementara barang dan jasa itu tidak ada harga bakunya. Lah, parameternya apa nih untuk menentukan kerugian negaranya?" tegasnya.

Endang pun menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil.

"Saya yakin nanti mungkin Majelis Hakim akan melakukan putusan, mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus ini," pungkasnya.

Keyakinan tersebut kini terjawab dengan putusan bebas terhadap Amsal Sitepu.

Dalam konferensi pers, Ketua Komisi III DPR RI turut menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut dan menilai langkah majelis hakim telah menjawab keresahan publik.

"Ya teman-teman, pertama-tama kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya ya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu ya, dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat."

Ia menyoroti bahwa perkara ini sejak awal memicu perdebatan karena menyangkut kerja kreatif yang dinilai menggunakan pendekatan hukum yang kurang tepat.

"Di mana Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya ya, divonis... apa, dituntut dengan pasal-pasal Tipikor ya, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat. Argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat ya. Kerja apa namanya, kreatif tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa gitu lho."

Menurutnya, kasus ini sempat menjadi kekhawatiran serius bagi pelaku industri kreatif, terutama generasi muda.

"Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua. Nah, Komisi III kemarin apa namanya, merespons dengan melakukan rapat kerja khusus ya, dan di antaranya kita juga dalam rapat kerja khusus kemarin, RDPU khusus, kita mengajukan penangguhan penahanan ya."

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya konkret telah dilakukan Komisi III DPR RI untuk membantu proses hukum yang lebih berkeadilan.

"Yang tanda tangan akhirnya Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung ya, dikirimkan ke mana, ke Medan. Dan alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan ya. Lalu apa namanya, hari ini putusan bebas."

Selain itu, anggota DPR dari daerah pemilihan setempat juga disebut turut mengawal jalannya perkara.

"Dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang dapilnya di sana secara khusus mengawal perkara ini."

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain menekankan penegakan keadilan substantif, mendorong pengembalian kerugian negara sebagai prioritas, serta mengingatkan agar putusan hukum tidak menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri kreatif nasional.

Dengan putusan bebas ini, Komisi III berharap ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kerja-kerja kreatif yang justru menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi dan solusi pengurangan pengangguran di Indonesia