Jakarta,28/01/2026 — Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan eks karyawan PT Yasa Industri Nusantara untuk membahas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, khususnya terkait upah yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun serta ketidakjelasan status hubungan kerja.

Dalam forum tersebut, terungkap kondisi memprihatinkan yang dialami para karyawan. Narasumber menyampaikan bahwa sebagian pekerja masih bekerja namun hanya menerima upah setengah dan tidak menentu, bahkan ada yang harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima gaji. Lebih jauh, terdapat karyawan yang tidak menerima gaji selama lima tahun, dirumahkan tanpa pengupahan, serta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran gaji dan uang pesangon.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Sahidin, mempertanyakan langsung kondisi faktual di lapangan dan meminta penjelasan mengenai status kerja para karyawan yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian.

Sementara itu, Ashabul Kahfi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk ketidakadilan serius terhadap pekerja. Ia mendorong adanya kepastian hukum dengan batas waktu yang jelas, yakni satu hingga tiga bulan, untuk penyelesaian pembayaran tunggakan upah sejak tahun 2021.

“Ini sadis dan betul-betul menzalimi. Ada pekerja yang tidak digaji hingga empat tahun. Hak mereka harus diakui secara legal. Negara harus hadir, tidak boleh menjadi penonton ketika masyarakat diperlakukan sangat tidak adil oleh perusahaan,” tegas Ashabul Kahfi.

Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Surya Utama, menyatakan bahwa Komisi IX akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia sudah sangat lengkap, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur sanksi denda atas keterlambatan pembayaran upah.

“Kasus ini menjadi cermin bahwa lemahnya implementasi dan koordinasi antarregulasi dapat berdampak langsung pada penderitaan pekerja. Karena itu, pengawalan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujarnya.

Fraksi PAN DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi pekerja serta memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak buruh sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.